TEMPO.CO, Madiun - Kardiono, 47 tahun, sopir bus Sumber Selamat--bus milik PO Sumber Kencono--bernomor polisi W 7400 UY, divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Senin, 11 Juni 2012.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan,” kata ketua majelis hakim, Bambang Hermanto.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dipenjara selama dua tahun enam bulan. Menanggapi putusan itu JPU Ahmad Mukhlisin ataupun terdakwa Kardiono menerimanya. “Saya menerima,” ujar Kardiono lirih.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa bus Sumber Selamat rute Surabaya-Yogyakarta yang dikemudikan Kardiono tersebut melanggar marka garis lurus saat mendahului sebuah truk tronton di Jalan Raya Surabaya-Madiun kilometer 138-139 Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, 12 Februari 2012.

Dari arah berlawanan, ada sepeda motor bernomor polisi AG 3298 BS yang dikemudikan Tri Wulan Sari. Bus sempat banting setir ke samping kiri menghindari sepeda motor, tapi badan bus bagian belakang berbenturan dengan sepeda motor. Tri terjatuh dan meninggal dunia setelah dirawat di RSUD dr. Soedono, Kota Madiun.

Dalam dakwaan, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 12 juta. “Karena kecelakaannya menyebabkan korban meninggal dunia, maka diancam Pasal 310 ayat 4,” ujar jaksa Mukhlisin.

Categories:

Leave a Reply