JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan regulasi penerapan konsep hemat energi dan ramah lingkungan dalam bangunan gedung. Hal ini sekaligus untuk menghemat biaya operasional gedung.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memaparkan hal itu dalam sambutan tertulisnya, pada konferensi efisiensi energi nasional, Senin (11/6/2012) di Jakarta.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang bangunan gedung hijau, Jakarta merupakan salah satu kota metropolitan pertama di dunia yang menetapkan peraturan daerah tentang bangunan gedung hijau.
Dalam peraturan gubernur ini, dimensi dan fungsi bangunan harus dipandang dari berbagai aspek di antaranya fungsi hunian, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya. Konsepsi hemat energi dan ramah lingkungan yang merupakan warna dasar dari bangunan gedung hijau memiliki korelasi dengan penghematan biaya operasional gedung.
Biaya operasional gedung cenderung meningkat dan makin mahal dari tahun ke tahun. Dengan menerapkan konsep itu, diharapkan ikut menghemat biaya operasional dalam pengelolaan gedung-gedung komersial maupun gedung-gedung kantor lainnya.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Wiriyatmoko menjelaskan, aturan itu saat ini telah diimplementasikan untuk bangunan baru. Sementara untuk gedung yang sudah ada, penerapan konsep hemat energi dan ramah lingkungan akan dilaksanakan secara bertahap.
"Untuk menerapkan konsep hijau ini butuh biaya miliaran rupiah. Jadi, ini akan dilakukan bertahap," ujarnya.
Menurut Fauzi Bowo, sebagai kota besar, Jakarta harus dipersiapkan dengan baik untuk menyediakan sarana dan prasarana kota, fasilitas dan utilitas kota yang mutunya setara dengan standar dunia. Namun besarnya jumlah penduduk mengakibatkan tekanan sangat besar pada daya dukung lingkungan.
Hampir 70 persen lahan kota Jakarta terisi bangunan fisik dalam bentuk pemukiman, perkantoran, dan sarana-prasarana kota. Kondisi ini rawan terhadap terjadinya pencemaran lingkungan kota.
Dari aspek topografi, Jakarta merupakan kota delta, yang 40 persen wilayahnya berada di bawah permukaan air laut pasang, serta dilintasi 13 sungai besar, yang semuanya bermuara di pantai utara kota Jakarta. Akibatnya, Jakarta rawan banjir dengan segala dampaknya terhadap lingkungan hidup dan ekosistem kota.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memaparkan hal itu dalam sambutan tertulisnya, pada konferensi efisiensi energi nasional, Senin (11/6/2012) di Jakarta.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang bangunan gedung hijau, Jakarta merupakan salah satu kota metropolitan pertama di dunia yang menetapkan peraturan daerah tentang bangunan gedung hijau.
Dalam peraturan gubernur ini, dimensi dan fungsi bangunan harus dipandang dari berbagai aspek di antaranya fungsi hunian, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya. Konsepsi hemat energi dan ramah lingkungan yang merupakan warna dasar dari bangunan gedung hijau memiliki korelasi dengan penghematan biaya operasional gedung.
Biaya operasional gedung cenderung meningkat dan makin mahal dari tahun ke tahun. Dengan menerapkan konsep itu, diharapkan ikut menghemat biaya operasional dalam pengelolaan gedung-gedung komersial maupun gedung-gedung kantor lainnya.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Wiriyatmoko menjelaskan, aturan itu saat ini telah diimplementasikan untuk bangunan baru. Sementara untuk gedung yang sudah ada, penerapan konsep hemat energi dan ramah lingkungan akan dilaksanakan secara bertahap.
"Untuk menerapkan konsep hijau ini butuh biaya miliaran rupiah. Jadi, ini akan dilakukan bertahap," ujarnya.
Menurut Fauzi Bowo, sebagai kota besar, Jakarta harus dipersiapkan dengan baik untuk menyediakan sarana dan prasarana kota, fasilitas dan utilitas kota yang mutunya setara dengan standar dunia. Namun besarnya jumlah penduduk mengakibatkan tekanan sangat besar pada daya dukung lingkungan.
Hampir 70 persen lahan kota Jakarta terisi bangunan fisik dalam bentuk pemukiman, perkantoran, dan sarana-prasarana kota. Kondisi ini rawan terhadap terjadinya pencemaran lingkungan kota.
Dari aspek topografi, Jakarta merupakan kota delta, yang 40 persen wilayahnya berada di bawah permukaan air laut pasang, serta dilintasi 13 sungai besar, yang semuanya bermuara di pantai utara kota Jakarta. Akibatnya, Jakarta rawan banjir dengan segala dampaknya terhadap lingkungan hidup dan ekosistem kota.
Categories:
berita